DOKUMEN PERJALANAN WISATA



DOKUMEN PERJALANAN WISATA

            Dokumen adalah sebuah tulisan yang memuat informasi. Dokumen wisata adalah surat keterangan yang dipergunakan selama dalam perjalanan menerangkan orang yang namanya tercantum pada surat keterangan. Adapun dokumen perjalanan wisata yaitu sbb:

1.    PASSPORT
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu negara bagi warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor pada umumnya berlaku secara universal, artinya semua negara dapat menerima dokumen ini sebagai legalitas bagi pemiliknya untuk memasuki seuatu negara. Dokumen tersebut berisikan data pribadi dari pemegang paspor  yang menyangkut :
-          Nama lengkap.
-          Tempat dan tanggal lahir.
-          Tanda khusus pemegang paspor.
-          Kebangsaan.
-          Agama.
-          Photo.
-         Masa berlaku paspor yang disahkan oleh pejabat imigrasi.
JENIS-JENIS PASSPORT
1.      Normal Passport (Paspor Biasa)
Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan keluar negeri dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, yang dimaksud dengan kepentingan pribadi adalah kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Paspor biasa dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi, Departemen Kehakiman. Masa Berlaku paspor biasa ditetapkan untuk jangka waktu 6 tahun, dan jika telah habis masa berlaku, dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya.
2.      Official Passport (Paspor Dinas)
Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh para pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kepemerintahan. Paspor Dinas dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dengan masa berlaku disesuaikan dengan jangka waktu pemegang paspor melaksanakan tugasnya. Paspor Dinas umumnya disiapkan untuk satu kali tujuan.
3.      Haj Passport (Paspor Haji)
Adalah paspor yang dikeluarkan dan digunakan khusus oleh pemegangnya hanya untuk melaksanakan ibadah haji/umrah. Dokumen perjalanan ini disebut khusus karena fungsi dan masa berlakunya khusus hanya untuk menunaikan ibadah haji/umrah.
4.      Joint/Familiy Passport (Paspor Keluarga/Gabungan)
Adalah paspor yang dikeluarkan dan diberikan kepada suatu keluarga, yang terdiri dari suami atau istri dan anak-anaknya yang belum dewasa, atau seseorang anggota keluarga yang belum dewasa, masih berada dalam pengawasan dan perlindungannya.
5.      Diplomatic Passport (Paspor Diplomatik/Konsulat)
Adalah paspor yang diberikan kepada Diplomat dan Konsul yang akan bertugas di luar    negeri. Masa berlaku paspor ini disesuaikan dengan masa dinasnya. Pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan, maupun pencabutan paspor jenis ini dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri atau pegawai Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.
6.       Paspor RI untuk orang asing
Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk orang asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan tetapi telah berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 15 tahun dan hendak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pribadi.
7.       Paspor Pelaut
Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negara yang bertugas sebagai anak buah kapal/pelaut yang dalam tugasnya  sering melakukan perjalanan ke luar negeri

Paspor Hijau
Paspor diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia.
 ciri-ciri:
- Bersampul Hijau.
- Ada 2 jenis,yaitu berisi 48 hal (untuk warga umum)
   & yang berisi 24 hal (untuk TKI).
 -Ditulis dengan Bhs. Indonesia & Inggris.
-Masa berlakunya paling lama 2 th dapat
  diperpanjang hingga 5 th.
- lembaga yang mengeluarkan adalah Ditjen Imigrasi.
 -Departemen Hukum dan Perundang-undangan kegunaan:Diperuntukan bagi WNI yang akan pergi ke luar negeri.

Paspor coklat
Paspor yang diberlakukan pada seseorang yang akan
melakukan ibadah haji/umroh yang akan pergi ke Arab Saudi
ciri-ciri:
-Bersampul Coklat.
- Ditulis dg Bhs. Indonesia & Arab.
- Masa berlakunya tergantung lamanya Ibadah haji/ Umroh.
-Lembaga yang mengeluarkan adalah Departemen Agama.
-Diperuntukkan bagi orang yang akan Melakuka Ibadah Haji/ Umroh ke Arab Saudi.


Paspor keluarga
Paspor yang diperuntukkan bagi beberapa anggota
keluarga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri
ciri-ciri:
 -Berlaku untuk orang tua & anak-anaknya.
 -Tidak berlaku untuk anak-anak tanpa orang tua.
- Ada 1 Orang pemegang paspor.
-Lembaga yang mengeluarkan adalah Kantor Imigrasi.
-Diperuntukan bagi keluarga yang akan melakukan perjalanan
keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk
 masing-masing anggota keluarga.


Paspor kelompok





Paspor yang digunakan oleh sekelompok
orang yang akan melakukan perjalanan kelura negeri secara bersamaan
ciri-ciri :
-Hanya berlaku secara kelompok.
- Lembaga yang mengeluarkan adalah Kantor Imigrasi :
-Diperuntukan bagi kelompok yang akan
melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus
memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota kelompok.


Paspor Orang Asing
Paspor yang diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
ciri-ciri :
-Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor ini diatur oleh masing-masing Negara
- Hanya diberikan kepada orang asing yang mempunyai Izin Tinggal Tetap,tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain,Dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain, dan Tidak terkena tindak pencegahan.
-Lembaga yang mengeluarkan adalah Kantor Imigrasi.

-Diperuntukan bagi Orang Asing yang bertempat tinggal
 di wilayah RI atau orang asing akan melakukan
perjalanan keluar wilayah RI.







Paspor Hitam
Paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatic.
ciri-ciri :
-Berwarna Hitam.
-Hanya untuk mereka yang mempunyai status diplomatik
(konsul,diplomat,pejabat dan kep. Negara dll).
-Untuk misi diplomatic.
- Lembaga yang mengeluarkan adalah Departemen Luar negeri.
-Diperuntukan bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu,
 istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara
WNI tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik.



Paspor Biru
Paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic.
ciri-ciri :
-Berwarna biru.
 -Berlaku untuk Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu,
atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan
melaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic.
-Lembaga yang mengeluarkan adalah Departemen Luar negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
-Diperuntukkan bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic.







Paspor Biometrik
Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor
 ciri-ciri :
-Bersifat elektronik
-lembaga yang mengeluarkan :
-ICAO -Departemen Luar Negeri kegunaan :
 -Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi Dep. Kehakiman & HAM -mempercepat pembersihan melalui Imigrasi
-Pencegahan pemalsuan Identitas









e-paspor
Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor
ciri-ciri :
 Bersifat elektronik
lembaga yang mengeluarkan :
-ICAO
-Departemen Luar Negeri kegunaan :
-Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering
dihadapi Dep. Kehakiman & HAM
 -mempercepat pembersihan melalui Imigrasi -Pencegahan pemalsuan Identitas


2.    VISA
       Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara atau perwakilannya sebagai tanda diperkenankannya nseseorang dari negara lain memasuki wilayah negara tertentu. Visa merupakan pernyataan dari perwakilan negara yang akan dikunjungi bahwa pemegang Visa telah diberi ijin memasuki dan tinggal di negaranya untuk jangka waktu tertentu. Fungsi utama dari Visa adalah sebagai dokumen bahwa pemegang Visa dari suatu negara telah diperkenankan tinggal untuk keperluan tertentu di negara tersebut.
       Visa merupakan catatan dalam paspor atau dokumen perjalanan lainnya yang menetapkan bahwa pemegang paspor dan Visa telah diberikan jaminan untuk memasuki suatu negara pemberi Visa. Wujud dari Visa dapat berupa stempel atau stiker yang dibubuhkan pada paspor yang diberikan oleh pejabat kedutaan/perwakilan negara yang akan dikunjungi.
  
 Dalam visa yang dikeluarkan , dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
-         - Nomor dan tanggal pengeluaran.
-         - Jenis visa yang diberikan.
-         - Masa berlaku visa.
-        -  Berapa kali visa tersebut bias digunakan.
JENIS-JENIS VISA
Berdasarkan tujuan kunjungan ke suatu negara, Visa dapat dibedakan menjadi :
1.    Visa Transit Adalah ijin memasuki wilayah negara yang diberikan kepada orang (WNA) yang sedang dalam perjalanan dan melakukan persinggahan (transit) pada suatu kota di negara tertentu. Jenis Visa ini sering disebut dengan Transit With Out Visa (TWOV) dan hanya berlaku untuk jangka waktu yang sangat singkat, paling lambat 5 ( lima) hari. Tidak setiap negara memperkenankan setiap orang melakukan transit tanpa Visa.
2.    Visa Wisata adalah Visa yang diberikan kepada seseorang untuk diperkenankan masuk ke suatu wilayah negara dengan tujuan untuk melakukan kunjungan pribadi. Yang dimaksud dengan kunjungan pribadi adalah kunjungan ke negara lain yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Jenis visa ini sering digunakan orang untuk keperluan kunjungan wisata dengan masa tinggal yang relatif singkat. Visa kunjungan biasanya diberikan untuk selama tidak lebih dari 3 bulan. Visa wisata terdiri dari Single Entry Visa dan Multiple Entry Visa. Single Entry Visa adalah visa untuk satu kali masuk ke suatu wilayah negara. Sedangkan Multiple Entry Visa adalah visa yang dapat digunakan berkali-kali untuk memasuki satu wilayah negara. Untuk WNA yang berkunjung ke Indonesia dengan tujuan untuk wisata baik perorangan maupun group, masa berlakunya visa adalah 30 (tiga puluh) hari dapat diperpanjang selama 15 (lima belas) hari.
3.    Visa Dinas adalah visa yang diberikan kepada sesorang yang memasuki wilayah satu negara untuk keperluan dinas atau melaksanakan tugas-tugas pemerintah.
4.    Visa Pelajar adalah visa yang diberikan kepada sesorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk belajar.
5.    Visa Diplomat adalah visa yang diberikan kepada orang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melaksanakan tugas diplomat seperti Duta Besar, Konsul Jenderal dan atau tugas-tugas diplomat lainnya.
6.    Visa Bekerja adalah visa yang diberikan kepada seseorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk bekerja.
7.    Visa Khusus Pelaut dan Awak Pesawat adalah visa yang diberikan kepada pelaut dan awak pesawat untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melakukan persinggahan dalam perjalanannya. Sesuai dengan jenis dan fungsi macam-macam visa tersebut, setiap orang yang telah memperoleh visa sesuai dengan tujuannya wajib mentaati segala ketentuan yang mengatur keberadaannya selama di negara tujuan. Pemegang visa wisata hanya dibenarkan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan wisata. Demikian juga untuk jenis visa yang lain, harus dimafaatkan sesuai dengan tujuannya.
8.    Visa kunjungan usaha adalah visa untuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia  dengan maksud untuk melakukan usaha dibidang perdagangan.Masa berlaku  (enam) bulan
9.    Visa kunjungan social budaya adalah Visa untuk orang asing yang mempunyai keperluan social budaya . Masa berlaku 30 (tiga puluh ) hari.
10.Visa berdiam sementara adalah visa untuk orang asing yang berdiam sementara di Indonesia diberikan kepada :Tenaga ahli asing, Tenaga ahli asing yang bekerja untuk pemerintah RI, Orang asing yang bekerja untuk kerohanian, Orang asing yang bekerja untuk lembaga penelitian pendidikan, Mahasiswa/pelajar yang datang ke Indonesia Orang asing yang bekerja sebagai pekerja social, Orang asing yang bekerja sebagai koresponden kantor berita asing di Indonesia,Orang asing yang bekerja sebagai pelatih Olah raga di Indonesia,Orang asing yang bekerja sebagai penerbang,Orang asing bekas WNI yang telah kehilangan Kewarganegaraan, Istri/anak yang akan mengunjungi suami dan ayahnya.
   


      CONTOH GAMBAR VISA:
                     
     
                         

3.    FISCAL
Fiskal adalah surat keterangan membayar pajak (fiscal certificate) bagi orang yang bepergian ke luar negeri. Pajak yang dimaksud adalah kategori Pajak Penghasilan yang dibayar dimuka oleh orang yang bepergian ke luar negeri. Surat Keterangan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Dengan demikian yang dimaksud dengan fiskal adalah pajak yang harus dibayar oleh orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan maksud tidak untuk kepentingan negara/pemerintah.
Dengan membayar sejumlah fiskal yang telah ditentukan oleh pemerintah, seseorang akan memperoleh dokumen resmi yang menunjukkan bahwa mereka diperkenankan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Fiskal wajib dibayar oleh setiap penumpang orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa batasan usia.




Ada beberapa orang yang tidak diwajibkan membayar fiskal, yaitu :
1.         Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
2.         Warga Negara Indonesia yang menjadi air/sea crew.
3.         Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan untuk melaksanakan tugas     pemerintahan (dinas) dan dibiayai oleh pemerintah.
4.         Diplomatik/ Consular Staff dari Keduataan Asing yang ada di Indonesia.

4.    TICKET
Dengan memiliki tiket seseorang akan mendapatkan jasa pelayanan pada angkutan darat, laut maupun udara baik domestik atau internasional. Namun apabila tiket ini tidak dipergunakan secara keseluruhan atau hanya sebagian dari rute-rute yang telah tercantum pada tiket, maka dapat diuangkan kembali sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
CONTOH TICKET:

TIKET  BUS
 


TIKET KAPAL
             
 
TIKET KERETA API
              
 

TIKET  PESAWAT
            




5.    HEALTH CERTIFICATE
Sertifikat Kesehatan adalah salah satu dokumen resmi yang menunjukkanbahwa pemegangnya telah memperoleh vaksinasi yang disetujui oleh Badan Kesehatan Dunia (W.H.O), sehingga diperkenankan untuk memasuki wilayah suatu negara. Vaksinasi yang dimaksud disini adalah vaksinasi yang diberikan agar orang tersebut terhindar dari beberapa penyakit, khususnya penyakit menular.
Terdapat beberapa negara yang sangat peduli dengan kesehatan, melarang setiap orang masuk ke negaranya yang ternyata belum memperoleh vaksinasi.
Pemberian vaksinasi tersebut adalah bertujuan agar seseorang terhindar dari penyakit-penyakit berikut ini :
1.         Cacar (small pox).
2.         Kolera (cholera).
3.         Demam kuning (yellow fever).
4.         Malaria.
5.         Aids.
6.         Serta beberapa penyakit menular lainnya.
CONTOH HEALT CERTIFICATE:
                



Komentar

Posting Komentar